Direktorat Lalu Lintas KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH METRO JAYA
DIREKTORAT LALU LINTAS

Direktorat Lalu Lintas

Prosedur BPKB

Pasal 68
Prosedur Pemindahtanganan Dalam Wilayah Reg Ident dan Penggantian BPKB

  1. Proses pemindahtanganan dalam satu wilayah Reg Ident dilakukan oleh kelompok verifikasi dan identifikasi
  2. Menerima berkas permohonan selanjutnya:
    1. Meneliti kelengkapan dokumen-dokumen persyartan, asal usul, kelaikan kendaraan, dan kepemlikan kendaraan
    2. Cek kabsahan berkas ke yang mengeluarkan dok
    3. Mecocokan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan dengan berkas
    4. Pengecekan kesesuaian antar dokumen, asal usul dan kepemilikan kendaraan
  3. Berkas tidak lengkap kembalikan ke pemohon
  4. Berkas lengkap dan sah
    1. Maka pilah
      1. Berkas untuk penerbitan BPKB
      2. Berkas untuk penerbitan STNK
    2. Menyampaikan ke kelompok kerja pendaftakendaraan BPKB
    3. Menyampaikan ke kelompok kerja pendaftakendaraan STNK, pendataan dan verifikasi di SAMSAT
    4. Memberitahukan ke kelompok kerja penerima PNBP

Pasal 69
Penerimaan PNBP

  1. Menerima pembayaran PNBP sesuai Perkap No 50 tahun 2010
  2. Memberikan tanda terima pembayran yg berisi ident pemilik ranmor, nomor urut pendatran
  3. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan STNK ke SAMSAT

Pasal 70
Kelompok Kerja Pendaftaran

  1. Setelah menerima berkas persyaratan melakukan:
    1. Pemasukan data perubahan nama dan alamat pemilik
    2. Pemanggilan data iden ranmor dan pemilik bagi pengantian karena rusak
    3. Paraf Kartu Induk
  2. Menyampaikan berkas kepada Kelompok Kerja
    1. Pernerbitan BPKB
    2. Pengarsipan
    3. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT
    4. Pencetakan TNKB

Pasal 71
Kelompok Kerja Penerbitan Dan Pemberian BPKB

  1. Setelah menerima berkas melakukan:
    1. Pemasukan tanda tangn elektronik
    2. Pecetakan dan penerbitan BPKB
    3. Pengajuan ke verifikator
    4. Penyerahan BPKB yang sdh ditnada tngan pd pemohon
  2. Penyerahan BPKB, miminta fotokopi STNK dan meminta tanda tangan bukti terima

Pasal 72
Kelompok Kerja Pengarsipan

Menerima dan berkas data berkas arsip BPKB melakukan :

  1. Pemisahan hal BPKB lama atau rusak yang muat Ident Ranmor dan Pemilik hal lain
  2. Pemusnahan hal lain dari BPKB lama dg penghancur kertas
  3. Penggabungan hal BPKB yg muat ident ran dan pemilik
  4. Pencatatan dan pendataan arsip dan
  5. Penataan dan penyimpanan

<<Kembali